Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan
Internasional?
Hukum
Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan
kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata.
Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam
pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan
Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk
Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain
dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah “Hukum Perang” (Law of War) dan
“Hukum Konflik Bersenjata” (Law of Armed Conflict).
Dari mana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Hukum
Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum
internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara
negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis
negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.
Dalam
sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan dalam
aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern
dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah
setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas
peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan
kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangannya
komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan
sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional. Dewasa ini
hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang
benar-benar universal.
Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat
ditemukan?
Sebagian
besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalam empat Konvensi
Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk
mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah
dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu
Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.
Ada juga
beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata
tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun
1907, Konvensi Senjata Biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun
1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954
mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata.
Banyak
aturan hukum perikemanusiaan internasional yang sekarang diterima sebagai hukum
kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan
di semua negara.
Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Ada dua bahasan
yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu:
- Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan suatu pertikaian.
- Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.
Apa yang dimaksud dengan Perlindungan?
Hukum
perikemanusiaan internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau
tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti warga sipil serta petugas medis
dan rohani. Hukum perikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil
bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal
karam, mereka yang sakit atau yang telah dijadikan tawanan.
Orang yang
dilindungi tidak boleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan fisik dan
perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus
dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termasuk penyediaan
makanan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka
yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan.
Tempat-tempat
dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungi dan
tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah
lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat
digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi.
Lambang-lambang ini termasuk palang merah dan bulan sabit merah.
Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi?
Hukum
perikemanusiaan internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan
yang:
- gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian;
- menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya;
- menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
Hukum
perikemanusiaan internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis
persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta
senjata “laser-blinding weapon.”
Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional Berlaku?
Hukum
perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian
bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri
seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan
internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan
kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama
pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum
perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan
berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.
Hukum
perikemanusiaan internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional
dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata
internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara.
Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang lebih luas termasuk diatur dalam
empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas
berlaku bagi pertikaian bersenjata internal-khususnya yang ditetapkan dalam
Pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Prokokol Tambahan kedua. Namun
di dalam pertikaian bersenjata internal, seperti halnya dalam pertikaian
bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi hukum perikemanusiaan
internasional.
Adalah
penting untuk membedakan antara hukum perikemanusiaan internasional dengan
hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama,
kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian
yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti hukum
perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin
ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.
Apakah Hukum Perikemanusiaan Internasional benar-benar
berjalan?
Tragisnya
contoh-contoh pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional tak terhitung
telah terjadi dalam pertikaian bersenjata di seluruh dunia. Bahkan korban yang
meningkat dalam peperangan adalah warga sipil. Namun, terdapat hal-hal penting
dimana hukum perikemanusiaan internasional telah membuat suatu perbedaan dalam
melindungi warga sipil, tawanan, korban luka dan sakit serta dalam membatasi
penggunaan senjata yang semena-mena. Bahwa hukum itu berlaku selama masa-masa
traumatik, penerapan hukum perikemanusiaan internasional akan selalu menghadapi
kesulitan-kesulitan berat, penerapan efektif dari hukum itu selamanya akan tetap
mendesak.
Sejumlah
tindakan telah diambil untuk mempromosikan penghormatan terhadap hukum
perikemanusiaan internasional. Negara-negara berkewajiban untuk memberikan
pendidikan tentang hukum perikemanusiaan internasional kepada angkatan
bersenjata dan masyarakat umum negaranya. Mereka harus mencegah dan jika perlu
menghukum semua pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional. Utamanya
mereka harus memberlakukan hukum untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran paling
serius Konvensi-Konvensi Jenewa dan Protokol-protokol Tambahan yang dianggap
sebagai kejahatan perang. Beberapa tindakan juga telah dilakukan pada level
internasional. Pengadilan-pengadilan ad hoc telah dibentuk untuk menghukum
tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dua pertikaian yang terjadi beberapa
waktu lalu yaitu di bekas Yugoslavia dan Rwanda. Dewasa ini pengadilan permanen
internasional yang akan dapat menghukum kejahatan perang sudah disepakati untuk
didirikan. Dasar hukumnya adalah Statuta Roma 1998 tentang pendirian Pengadilan
Kriminal Internasional (International Criminal Court). Pengadilan yang akan
berkedudukan di Den Haag Belanda itu terbentuk bila Statuta tersebut sudah
diratifikasi 60 negara, sementara saat ini baru 4 negara yang meratifikasinya.
Apakah melalui pemerintah, melalui
organisasi-organisasi atau sebagai perorangan, kita dapat memberikan suatu
sumbangan penting bagi penerapan hukum perikemanusiaan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar